Membantah Klaim Keluarga Banobe Terkait Hak Atas Tanah Bekas Kawasan Hutan

Release Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah

Berita, Flobamorata, Timor895 Dilihat



Tanah Bekas Kawasan Hutan Yang dapat dikonversi Kali Kupang, yang kini ditempati sebagian masyarakat Kelurahan Manutapen maupun Nunbaun merupakan bekas Kawasan Hutan ( Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89/Ktps-II/1983) yang kini melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 telah mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan.

Keputusan Mentri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 357 pada amar ke-lima secara jelas mendisribusikan kewenangan penataannya diserahkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk ditelaah dan diberikan kepastian hukum/redistribusi atas tanah tersebut kepada masyarakat secara berkeadilan.

Pada bagian konsideran sebagai dasar pertimbangan maupun isi keputusan pengalihan status tersebut tanah tersebut tidak satu pun menyebutkan akan menyerahkan kepada siapa pun selain Gubernur NTT sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

karenanya kami meminta Ishak Musa atau keluarga Banobe dan atau siapa pun untuk bisa menunjukan bukti penyerahan tanah bekas kawasan kehutanan di kelurahan Manutapen dan Nunbaun Delha kepada Keluarga Banobe atau siapa pun. 

Kedua Membantah klaim keputusan Mahkama Agung

Keputusan Mahkamah Agung Nomor 993K/Pdt/2017 yang dipakai sebagai rujukan batas tanah 200 Ha yang dipakai keluarga banobe dalam surat pemberitahuan yang disebarkan Ishak Musa kepada masyarakat yang mediami kawasan APL maupun kawasan usulan TORA adalah sebuah pembohongan publik, FAKTANYA Keputasan MA Nomor 993K/Pdt/2017 adalah keputusan atas sengketa tanah seluas kurang lebih 8.500 Meter Persegi antara Oktovianus Logo dan Sejumlah pemilik tanah (sertifikat) yang letaknya berada di luar kawasan APL dan peta usulan TORA.

Keputusan Mahkamah agung Nomor 993 K/Pdt/2017 TIDAK PERNAH MEMUTUSKAN kepelikan tanah Ishak Musa atau atau alm. Piter Banobe seluas kurang 200Ha. Penunjukan batas-batas tanah 200 Ha dalam dokumen gugatan tersebut adalah klaim Oktovianus Logo (Penggugat) dan para Ahli Waris Kelurga Banobe (tergugat) dalam pengantar gugatan dan atau tanggapan gugatan atas sengketa lahan 8.500 Ha.

Peta Telaah Kawasan

Hasil Telaah Kawasan Hutan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan XIV Kupang pada poin 3, secara jelas status lokasi yang diajukan Ishak Musa seluas kurang lebih 16 Ha berada di kelurahan Manutapen dan berada di luar kawasan Hutan/Area Penggunaan Lain.

Lalu bagaimana, Ishak Musa menggunakan Hasil Telaah Kawasan Hutan dimaksud untuk mengklaim tanah APL yang ada di sebagian kelurahan Nunbaun Delha dan Kelurahan Manutapen adalah milik keluargnya.

Soal Surat Tanda Daftar Tanah Tahun 1960

Surat Tanda Bukti Pendaftaran Tanah bukanlah tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Pendaftaran tanah adalah tahapan awal melakukaan pemetaan tanah untuk selanjutnya jika memenuhi syarat sebagaimana ketentuan perturan perundang-undangan dapat diterbitkan surat tanda hak atas tanah.

Dalam suratnya kepada warga, Ishak Musa menyebutkan mengantongi Land Der Fom atau bukti pendaftaran kepemilikan dan penguasaan tanah tahun 1960, dengan nomor 38.

Tidak ada dalam kamus literasi agraria istilah land der fom yang dipakai Ishak Musa dalam suratnya kepada warga. Yang ada adalah Land Reform atau reformasi agraria yang artinya sebuah proses reformasi sistim agraria nasional dalam bentuk perubahan terhadap sistem kepemilikan , penggunaan dan pengolahan tanah ditandai dengan diterbitkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang pada pokoknya adalah bertujuan untuk melakukan redistribusi tanah secara berkeadilan dan merata bagi masyarakat untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.

Penerapan landreform melalui UUPA No. 5 Tahun 1960 ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang dalam uraiannya secara tegas melakukan perombakan struktur kepemilikan tanah yang sebelumnya sangat feodal menjadi lebih berkeadilan dengan membatasi kepemilikan tanah pertanian paling tinggi 20 Ha bagi orang atau badan hukum.

Pasal 1. (1) Seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain atau dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.

Kami beranggapan klaim 200 Ha dengan dasar putusan Mahkamah Agung Nomor 993K/Pdt/2017 maupun sertifikat land reform adalah sebuah penyesatan hukum dan berpotensi membodohi masyarakat.

Proses Penataan Tanah APL dan TORA

Kami telah melaporkan dugaan mafia tanah kepada Gubernur NTT, Walikota Kupang, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Provinsi NTT pada tanggal 15 April

Menindak Lanjuti laporan Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah , pada hari Jumad, 02 Mei 2025 bertempat di kantor camat Alak dilakukan pertemuan atara tim tekis (UPTD. KPH, PUPR Kota, Bagian Tata Pem Kota Kupang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Wilayah XIX) bersama forum masyarakat anti mafia tanah.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT menjelaskan, pada tanah bekas kawasan hutan manutapen dan nunbaun delha terdapat dua kategoria areal. Yang pertama areal yang masuk ke dalam peta usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan tanah yang masuk dalam peta Area Penggunaan Lain (APL).

Kewenagan pengurusan TORA berada pada kementrian Kehuatanan melalui BPKH dan Dinas Kehutanan Provinsi NTT, sementara tanah yang masuk Areal penggunaan Lain (APL) penataannya dibawah tanggung jawab pemerintah Kota Kupang.

Kami menghimbau kepada masyarakat di kelurahan Manutapen dan Nunbaun Delha yang masuk dalam kawasan APL maupun peta usulan TORA untuk tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang meneyesatkan dan tidak memberikan setoran uang kepada siapapun yang mengklaim tanah APL adalah miliknya tanpa dasar hukum yang jelas.

Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang sedang melakukan kajian dan penataan untuk melakukan redistribusi secara berkeadilan kepada masyarakat baik itu yang ada pada kawasan usulan TORA maupun APL

Kami mendukung siapa pun termasuk keluarga Banobe jika memiliki bukti transaksi jual beli tanah APL dan Tora kepada pemerintah maupun aparat hukum untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Transaksi jual beli tanah APL dan Tora justru telah kami laporkan terlebih dahulu kepada APH, termasuk di dalamnya Ishak Musa yang mengaku sebagai ahli wari keluarga Banobe yang melakukan transaksi jual beli maupun pungli secara masif kepada masyarakat dengan bukti-bukti kuitansi maupun video pengakuan para korban.

Kami juga menghimbau kepada siapapun yang telah membeli tanah, atau dimintai imbalan dalam bentuk apapun untuk mendapatkan tanah pada tanah APL dan TORA untuk segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dasar transaksi .

Demikian Release Barto Asalau dan Yosi Asafa mewakili Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah membantah klaim tanpa dasar Ishak Musa maupun kuasa hukum keluarga Banobe yang direlease beberapa media pada Sabtu, 03/05.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *