idekita.id // Sejumlah warga kelurahan Nunbaun Delha dan Manutapen Kecamatan Alak, Kota Kupang yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti Mafia Tanah menemui Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui saluran “Meja Rakyat” pada Selasa siang (15/04).
Kehadiran warga ini bermaksud untuk melaporkan praktek mafia tanah pada Tanah Kehuatanan/Area Penggunaan Lain (APL) Kali Kupang , sekaligus meminta Gubernur NTT untuk segera memberikan kepastian hukum bagi warga yang sudah puluhan tahun mendiami kawasan tersebut.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Forum Rakyat Anti Mafia Tanah, Yosep S.F Asafa,SH di halaman Kantor Gubernur NTT setelah bersama warga melapor di Meja Rakyat.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 357 Tahun 2016 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, Kawasan Kehutanan yang terletak di Manutapen dan Nunbaun Delha adalah bagian dari 54.163 Hektar kawasan hutan yang kini telah diubah menjadi Area Peruntukan Lain (APL) yang kewenangan penataannya diserahkan kepada Gubernur NTT untuk sebesar-besarnya diabdikan bagi kesejahteraan masyarakat”, terangnya.
Baginya Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Untuk kepastian hukum bagi rakyat banyak yang sudah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun, Gubernur harus menggunakan otoritas hukum yang telah dimandatkan kementerian kehutanan untuk melakukan penataan dan redistribusi yang adil dan bijaksana”.
Tidak adanya langkah nyata dari pemerintah Provinsi NTT sejak terbitnya keputusan Menteri tersebut, menjadi celah bagi oknum-oknum nakal untuk bermain dan mengambil untung dengan cara melawan hukum.
“Sudah sejak 2016 Kementerian Kehutanan telah memberikan wewenang penuh kepada Gubernur NTT untuk melakukan penataan atas kawasan dimaksud, namun karena hal tersebut tidak dilakukan, maka ruang gelap itu jadi lahan bagi para mafia berpesta dan mengorbankan rakyat. Kami Yakin, Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini dapat melaksanakan amanah tersebut secara arif dan bijaksana” tutupnya.
Selain mendatangi “Meja Rakyat”, Forum Rakyat Anti Mafia Tanah juga melaporkan dugaan mafia tanah dan ilegal logging di kawasan APL Manutapen kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) NTT .
Lapor Gubernur, Warga Minta Kepastian Hukum Untuk Cegah Mafia Tanah Di NBD dan Manutapen
