Idekita.id// Pada Senin, 20 Agustus 2025 dalam rilis beberapa media, seseorang bernama Wahyu Triwidayati didampingi mantan bendahara Yayasan Abdi Mulia Sejahtera (AMS) Aisyah Bahweres mendatangi Markas Kepolisian Daerah Provinsi Nusa tenggara Timur (Polda NTT) untuk melaporkan pengurus dan pembina Yayasan perihal klaim piutang barang sejumlah Rp.519.000.000 untuk pelayanan menu Ramdhan dalam program Makan Bergizi Gratis pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalabahi Timur yang ditangan Yayasan AMS pada Maret 20024 silam.
Menaggapi laporan tersebut, ketua Yayasan AMS Mulyawan Jawa yang dihubungi redaksi idekita.id menanggapi dengan menjelaskan tuduhan yang dilayangkan Wahyu dan Aisyah merupakan tuduhan tidak berdasar dan syarat dengan dugaan manipulasi dan permufakatan jahat untuk menggerogoti keuangan Yayasan.
“Yayasan tidak pernah menghindari kewajiban membayar utang kepada siapa pun, dalam pelaksanaan program MBG terutama pada saat persiapan dan pelaksanaan dengan skema dana talangan, Yayasan mengerjakan dengan mayoritas sumber dana bersumber dari piutang, namun semua piutang sudah dibayarkan. Ada yang sudah lunas, ada yang sedang dalam proses pembayaran”.
Terhadap klaim piutang yang disampaikan Wahyu dan Aisyah dalam pelaksanaan pelayanan menu Ramadhan, Yayasan AMS dikatakannya tidak punya rujukan yang valid untuk melakukan pembayaran piutang tersebut karena klaim piutang dimaksud diduga syarat dengan praktik bernuansa konspiratif yang berpotensi merugikan Yayasan ratusan juta rupiah.
“Ini situasi yang spekulatif dan bernuansa konspiratif , bagaimana mungkin kami melakukan pembayaran piutang dengan surat tagihan dan bukti-bukti pembelanjaan yang tidak jelas dan validasinya diragukan, jika kami paksakan membayar sesuai klaim mereka yang jelas Yayasan dirugikan dan siapa yang akan bertanggungjawab atas kerugian itu ?, ungkapnya bertanya.
Berikut uraian dugaan permufakatan jahat antara Aisyah Bahweres dan Wahyu dalam kaitan piutang makanan dalam menu Ramadhan 2025 pada SPPG Kalabahi Timur yang diterima redaksi idekita.id dalam pernyataan perss yang disampaikan pengurus Yayasan AMS pada Senin,20/08.
Total kebutuhan pelayanan Menu Ramadhan yang harus dilayani SPPG dengan dana talangan adalah sejumlah 11 (Sebelas) hari terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025 (tidak terhitung hari sabtu dan Minggu).
Semua barang yang disuplai oleh Wahyu Melalui Aisyah pada SPPG Kalabahi Timur dikirim tanpa diserhakan tanda terima dan nota barang.
Pelayanan menu kering pada bulan Ramadhan selama 11 hari jika dihitung dari jenis dan jumlah barang yang didistribusikan kepada penerima manfaat berdasarkan pada pelaporan SPPG, maka total yang dibayarkan BGN kepada Yayasan pada tanggal 10 April 2025 sebesar Rp. 320.130.000,.
Namun dalam klaim piutang yang diajukan Aysah pada pelaporan piutangnya sebagai piutang barang yang bersumber dari Ibu Wahyu atas pelayan menu kering 11 hari dimaksud yang harus dibayarkan oleh Yayasan adalah sejumlah Rp. 478.716.360.
Atas klaim Aisyah tersebut, terdapat selisih sejumlah sebesar Rp.158. 586.360 yang harus ditanggung oleh Yayasan sebagai beban piutang.
Klaim ini pun diajukan tapa bukti serah terima barang, nota tagihan dan segala dokumen pendukung penerimaan barang, hanya laporan rincian barang, volume dan harga.
Tagihan berbeda terhadap objek yang sama datang dari Ibu Wahyu dalam surat somasi Wahyu Triwidayati kepada Yayasan AMS pada tanggal 02 Agustus 2025, Ibu Wahyu mengklaim piutang menu Ramadhan selama 11 hari sejumlah Rp.461.230.250.
Tagihan Wahyu dimaksud terdapat selisih kurang dengan laporan Aisyah sejumlah Rp.17.486.110 dan selisih lebih oleh yang dibayarkan BGN sebesar Rp. 141.100.250 (Rp. 320.130.000 pembayaran BGN).
Kejanggalan berikut tergambar pada nota barang yang diserahkan Wahyu Triwidayati pada surat somasi pertama dan surat somasi kedua atas tanggal dan jenis barang yang sama.
Contoh Nota tanggal 3 Maret 2025, pada Nota yang dikirim dalam somasi pertama tagihan nota pertama tanpa nomor dengan total Rp. 48.740.250, sementara pada nota dengan jenis barang yang sama pada somasi kedua terjadi perubahan harga dengan jumlah Rp. 43.504.500.
Nota kedua masih di tanggal yang sama (03/03/25), nota pertama hanya menyebut satu jenis barang (Telur Ayam Kupang) tagihan sebesar Rp. 17.742.000, sedangkan nota tanpa nomor pada surat somasi kedua terdapat dua jenis barang ( telur ayam dan Plastik Klip) dengan tagihan jumlah sebesar Rp. 16.737.500.
Hal yang sama terjadi selisih antara nota yang diserahkan pada somasi pertama dengan somasi kedua pada nota tanggal 10 Maret 2025, Nota tanggal 07 Maret 2025, juga nota pada tanggal 14 Maret 2025.
Selain itu kuitansi pinjaman yang diajukan dalam surat somasi Ibu Wahyu kepada Yayan pun tidak pernah tergambar di dalam laporan pinjaman yang diajukan Aisyah Bahweres.
Di antaranya kuitansi pinjaman sebesar Rp.70.000.000 tertanggal 13 Desember 2025 ( tanggal yang belum terjadi), pinjaman Rp. 28.000.000 tanggal 28 Desember 2025 (tanggal yang belum terjadi). Sementara pada laporan Aisyah Bahweres tertanggal 5 Juni 2025, pinjaman atas nama Ibu Wahyu adalah 13 Desember 2024 sejumlah Rp. 50.000.000. tidak terdapat pinjaman tanggal 28 Desember 2024.
Pinjaman pada tanggal 28 Desember 2025 di atas jika diasumsikan merupakan kesalahan penulisan tahun pun pada faktanya, pada tanggal 28 Desember 2024, Yayasan tidak punya kebutuhan melakukan pinjaman sebesar itu mengingat baru pada tanggal 24 Desember 2024, yayasan sedang memiliki saldo keuangan sebesar Rp.750.000.000 yang bersumber dari pinjaman Koperasi Budi Artha.
Hal yang sama pada kuitansi tagihan Ibu Wahyu tertanggal 17 Februari tahun 2025 disebutkan meminjamkan uang kepada Yayasan melalui Aysah Bahweres sebesar Rp.70.000.000, sementara laporan pinjaman Aysah Bahweres di dalam laporan keuangan tanggal 5 Juni 2025, pinjaman uang dari Ibu Wahyu pada tanggal 17 Februari adalah sebesar Rp. 50.000.000
***
Pada somasi pertama Wahyu pun, terdapat tagihan 500 ekor (857 Kg) ayam sebesar Rp.58.293.000, sebetulnya Ayam 500 ekor yang masuk ke SPPG pada tanggal 6 Februari dan sudah dibayarkan oleh SPPG kepada Aysah Bahweres pada tanggal 14/04 Sebanyak 291 Kg dan pada tanggal 15 April 2024 sebanyak 319 Kg. Sementara sisa ayam tersebut sebanyak 247 Kg digunakan oleh Aisyah untuk kepentingan pribadi (bukti permintaan terlampir)..
Kejanggalan-kejanggalan nota dan kuitansi yang dipakai sebagai rujukan klaim piutang yayasan antara Aysah Bahweres dan Ibu Wahyu ini belum termasuk dalam penetapan standar harga satuan barang yang banyak sekali dilakukan markup harga melampaui harga eceran tertinggi di kabupaten Alor. Semisal harga eceran tertinggi telur ayam adalah Rp.2.500 per butir, dalam Nota tagihan sebesar Rp.2.700 – Rp.2.850. harga eceran tertinggi energen saset Rp.2.000 , namun dalam nota tagihan Rp. 2.750 – Rp. 2.850. Kurma curah harga eceran tertingg Rp. 30.000 – Rp.35.000, sementara Nota kurma curah dalam Nota di kisaran Rp.50.000 – 53.000.
Ibu Wahyu yang mengaku sebagai pemilik barang pun selalu menghindar untuk ditemui Pihak Yayasan, situasi ini diduga dikondisikan untuk tidak bertemu pihak SPPG maupun yayasan untuk mengklarifikasi semua klaim nota maupun tagihan piutang pinjaman.
Belakangan Wahyu yang sudah melakukan janji bertemu dengan Ketua Yayasan di sebuah Restoran di Kalabahi untuk mengklarifikasi tagihan-tagihannya justru menunjuk Rizal Suami Aisyah Bahweres dan beberapa orang juru tagih untuk melakukan penagihan dengan membawa serta surat somasi dan nota maupun kuitansi-kuitansi pinjaman yang diduga fiktif .
Fakta-fakta ini justru menunjukan sebuah keanehan yang membuat Yayasan semakin mencurigai terdapat dugaan konspirasi antara Aysah Bahweres dan Wahyu untuk menggerogoti keuangan Yayasan sekaligus keuangan Negara melalui program MBG.
Terhadap fakta-fakta ini, Mulyawan menuturkan akan melakukan langkah hukum bersama kuasa hukum Yayasan.
“Kami akan segera melakukan upaya hukum atas dugaan permufakatan jahat yang kami duga dilakukan oleh Wahyu dan Aisyah Bahweres yang jelas berpotensi menjerumuskan Yayasan ke dalam beban piutang yang mencekik ini, biarkan aparat penegak hukum yang memfasilitasi ini.
Jika pun Faktanya kami harus membayar tagihan, kami akan siap membayar tagihan tersebut asalkan dengan rujukan pembayaran yang jelas, tidak dengan nota dan kuitansi yang diduga fiktif dan asal-asalan seperti yang diserahkan Wahyu maupun laporan Aisyah yang kami terima, sebaliknya jika dugaan praktik permufakatan jahat itu terbukti dilakukan oleh Wahyu dan Aisyah, maka mereka wajib meminta maaf dan memulihkan nama baik Yayasan yang sudah mereka cemarkan. Tutup Mulayawan Jawa tegas..
Asnimsi**