idekita.id// Polemik internal Yayasan Abdi Mulia Sejahtera (AMS) antara Bendahara Yayasan Aisyah Bahweres (AS) dengan Pengurus Yayasan berujung pada saling somasi antara kedua pihak.
Pada tanggal 24 Juli 2025 AS selaku bendahara Yayasan melakukan somasi kepada pengurus AMS dengan sejumlah permintaan klarifikasi di antaranya ia mempertanyakan statusnya sebagai bendahara Yayasan yang tidak difungsikan, hutang Yayasan pada keluarganya hingga pada klaim atas penggunaan sejumlah fasilitas pribadi yang digunakan Yayasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis pada SPPG Kalabahi Timur.
Atas surat somasi AS tersebut, pengurus Yayasan yang diwakili oleh Mulyawan Jawa,SH dan Mores Djaha,S.Pd selaku ketua dan sekretaris Yayasan Abdi Mulia Sejahtera pun angkat bicara setelah sebelumnya telah mengirim surat balasan somasi kepada AS .
Berikut adalah sejumlah poin klarifikasi yang disampaikan pengurus Yayasan Abdi Mulia Sejahtera :
pertama, berkaitan dengan pertanya AS terkait statusnya sebagai bendahara, dijelaskan jika sampai dengan saat ini Yayasan belum melakukan pergantian pengurus. Kewenangan pergantian pengurus termasuk bendahara Yayasan adalah kewenangan Pembina Yayasan berdasarkan UU Yayasan maupun Anggaran Dasar Yayasan Abdi Mulia Sejahtera.
Ditambahkan perihal pengalihan tugas perbendaharaan Yayasan yang dilakukan pada tanggal 5 Juni 2024 dilakukan oleh Pembina Yayasan Abdi Mulia Sejahtera merupakan respon atas tidak sanggupnya AS melakukan pelaporan atas pertanggungjawaban penggunaan keuangan Yayasan yang dikelola AS sejak 24 Desember 2024.
Lebih lanjut dijelaskan, permintaan pertanggungjawaban keuangan Yayasan sendiri sudah diajukan oleh pembina Yayasan kepada AS sejak tanggal 21 Mei 2025 untuk dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya tanggal 25 Mei 2025 , namun kewajiban laporan keuangan itu tidak pernah dilakukan oleh AS yang selama ini dipercayakan mengelola keuangan Yayasan.
Karena tidak adanya laporan keuangan Yayasan yang jelas, maka segala klaim hutang piutang maupun klaim atas fasilitas pribadi yang dianggap AS di dalam somasinya digunakan oleh Yayasan pada SPPG Kalabahi Timur pun tidak bisa dilakukan oleh Yayasan. Hal ini dikarenakan, laporan penggunaan keuangan yang nilainya ditaksir di atas satu miliar rupiah tersebut sangat penting bagi Yayasan untuk dapat mengetahui pada bagian mana fasilitas yang bersumber dari keuangan Yayasan dan fasilitas mana yang bersumber dari pihak lain,
Oleh karenanya , klaim aset dan utang piutang yang diajukan AS dalam somasinya dianggap tidak berdasar.
pada bagian terakhir pengurus Yayasan Abdi Mulia juga menjelaskan jika Yayasan tidak pernah terikat perjanjian bersama AS atas fasilitas tanah dan bangunan beserta segala isinya yang digunakan untuk operasional SPPG Kalabahi Timur.
Yayasan terangnya, hanya terikat perjanjian pakai tanah dan bangunan dengan Anwar Tey selaku pemilik sah tanah dan bangunan dimaksud.
Dijelaskan pula, dalam penandatanganan surat perjanjian Sewa Menyewa pada tanggal 24 Januari 2025 di hadapan Notaris Abimanyu Miliarto Wibowo S.H. M.Kn, AS justru bersama ketua dan sekretaris Yayasan menandatangani perjanjian dimaksud sebagai pihak Yayasan yang menyewa kepada Anwar Tey selaku pemilik tanah dan bangunan.
***
Selain menjawab somasi bendaharanya tersebut, Mulyawan dan Djaha pun memberikan dua catatan penting kepada AS yang dinilai telah berlebihan menyerang Yayasan di ruang publik dan berpotensi merugikan Yayasan dan Program MBG yang sedang dikerjakan Yayasan bersama Badan Gizi Nasional
pertama, Yayasan Abdi Mulia Sejahtera meminta AS untuk segera melakukan pelaporan pertanggungjawaban keuangan Yayasan yang Ia kelola terhitung sejak tanggal 24 Desember 2024 sampai pada tanggal 5 Juni 2025.
Bentuk permintaan itu pun dilakukan Yayasan dengan mengeluarkan surat permintaan pelaporan pertanggungjawaban keuangan Yayasan kepada AS dengan batasan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli agar dapat diselesaikan pelaporannya.
Pada bagian kedua, Sesuai permintaan Kepala SPPG Kalabahi Timur, Yayasan Abdi Mulia Sejahtera juga meminta kepada AS untuk segera mengeluarkan sejumlah barang miliknya dari lingkungan SPPG Kalabahi Timur buntut aksi pelarangan pakai peralatan yang dilakukan oleh suami dan anak AS pada tanggal 29 Juni 2025. Keberadaan barang-barang tersebut dianggap mengganggu aktivitas operasional SPPG.
***
Sumber : Press Release Yayasan Abdi Mulia Sejahtera (29/07/2024)
Editor : Asni
Diminta Ganti Sejumlah Kerugian, Yayasan Abdi Mulia Sejahtera Jawab Somasi Aisyah Bahweres Dengan Tagih Laporan Keuangan
