POLDA NTT Mulai Lidik Laporan Dugaan Mafia Tanah Bekas Kawasan Hutan Kali Kupang di NBD dan Manutapen

idekita.id// Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (POLDA NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah atas dugaan praktek mafia tanah yang terjadi pada tanah kawasan kehutanan maupun bekas kawasan hutan yang kini berstatus Area Penggunaan Lain (APL) di kelurahan Manutapen dan Nunbaun Delha , Kecamatan Alak Kota Kupang , Nusa Tenggara Timur.

Perihal dimulainya penyelidikan dimaksud disampaikan Bartholomeos Asalau selaku ketua Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah kepada redaksi idekita.id di kediamannya pada Senin sore, 30/06.

“Saya dan beberapa orang dari Forum (Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah) sudah dapat surat panggilan dari Polda untuk dimintai keterangan”, terangnya sambil menunjukan surat undangan klarifikasi bernomor: B / 1792/VI/2025/Ditreskrimum.

Surat undangan dimaksud selain merujuk pada sejumlah dasar hukum, terdapat dua surat perintah penyelidikan bernomor : SP-Lid/339/VI/2025/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penyelidikan bernomor : SP-Gas/339/VI/2025/Ditreskrimum yang keduanya tertanggal 12 Juni 2025.

Terkait langkah POLDA NTT dimaksud ia menyatakan apresiasi dan siap membantu pihak kepolisian untuk mengungkap perkara ini.

“Saya apresiasi dan hormat kepada Bapak Kapolda NTT yang sudah merespon laporan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu. Terkait undangan klarifikasi yang saya dan beberapa orang tua dapat hari ini, kami akan dengan senang hati datang dan membantu para penyidik polisi membuat terang perkara yang mengganggu masyarakat selama beberapa bulan terakhir ini”, terang anak muda yang kini menjabat ketua Karang Taruna Kelurahan Nunbaun Delha .

Dugaan Mafia Tanah pada tanah bekas kawasan hutan kali Kupang yang berada di kelurahan Nunbaun Delha dan Manutapen bermula dari praktek klaim dan jual beli tanah yang dilakukan sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris  pada tanah yang masih berstatus tanah kawasan hutan maupun tanah bekas kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi Area Penggunaan Lain di Kelurahan Manutapen dan Nunbaun Delha.

Terhadap hal itu, sejumlah masyarakat melalui Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah melakukan perlawanan dengan melaporkan sejumlah orang termasuk Camat Alak, Lurah Manutapen dan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara ( PNS dan Polisi) yang diduga terlibat dalam dugaan praktek mafia tanah.

Selain pihak POLDA NTT yang kini mulai melakukan penyelidikan, sebelumnya pemerintah Kota Kupang melalui Inspektorat Daerah juga telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan oknum ASN di lingkup pemerintah Kota Kupang.

 

*ClaraMahardika*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *