Lapor Kajati dan Kapolda NTT, Warga NBD dan Manutapen Desak Tangkap Dan Adili Mafia Tanah

Berita, Flobamorata, Hukum, Timor1791 Dilihat


Sejumlah warga kelurahan Nunbaun Delha dan Manutapen Kecamatan Alak , Kota Kupang hari ini (15/05), mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur , Kantor Kejaksaan dan Kantor Kepolisian Daerah NTT guna melaporkan dugaan praktek mafia tanah dan ilegal logging pada tanah Kementerian Kehutanan yang terletak di sebagian Kelurahan Manutapen dan Nunbaun Delha Kecamatan Alak Kota Kupang. 

Ketua Karang Taruna Kelurahan Nunbaun Delha, Bartho Asalau kepada idekita.id menuturkan jika dirinya dan sejumlah warga yang mayoritas adalah Ketua-ketua Rukun Tetangga (RT) dan Tokoh Masyarakat dan Pemuda berinisiatif melaporkan sejumlah orang yang diduga melakukan praktek jual beli tanah Negara pada kawasan kehutanan kali Kupang.

“Hari ini kami melaporkan sejumlah orang yang kami duga melakukan praktek mafia tanah pada tanah yang masih berstatus tanah Negara pada Kawasan Kehutanan/Area Penggunaan Lain (APL) di Kelurahan Manutapen dan Nunbaun Delha”.

Menurutnya aksi kelompok yang diduga mafia tanah ini cukup meresahkan dan mengganggu masyarakat .

“Sebagai masyarakat, kami sungguh resah dengan aksi orang-orang ini. Tanpa alas hak yang jelas menurut hukum, mereka berani mengklaim tanah Negara sebagai tanah waris dan melakukan transaksi jual beli tanah ini”.

Lebih lanjut masyarakat yang menamakan diri Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah itu juga melaporkan sejumlah oknum baik aparat pemerintah maupun oknum aparat kepolisian yang secara terang-terang terlibat mendukung kerja ilegal menjual tanah Negara.

“Kami juga melaporkan sejumlah aparat pemerintah baik Camat Alak, Plt. Lurah Manutapen, Oknum Pegawai Kehutanan dan sejumlah anggota polisi aktif yang kami duga terlibat sebagai bagian dari kerja ilegal mempermudah praktek mafia tanah ini”.

Kami berharap Bapak Kapolda dan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi NTT bisa secara cepat melakukan telaah dan menghukum siapapun yang terlibat dalam kerja merampok tanah Negara ini”, tutupnya tegas.

Dalam dokumen pelaporan yang disampaikan Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah, terdapat sejumlah bukti seperti kuitansi jual beli dan surat pelepasan hak atas tanah Negara yang ditanda tangani oleh Camat Alak dan Plt. Lurah Manutapen hingga rekaman video keterlibatan sejumlah oknum Polisi dan pegawai kehutanan sebagai lampiran bukti pelaporan.

 

//Mahardika//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *