Irman Gusman Kembali Terpilih di DPD RI Lewat Pemungutan Suara Ulang

Nasional, Politik136 Dilihat

idekita.id – Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman yang pernah tersangkut kasus korupsi, terpilih menjadi satu dari empat ‘senator’ atau anggota DPD RI asal Sumatra Barat dalam pemungutan suara ulang (PSU)untuk pemilihan calon anggota DPD RI yang dilaksanakan pada 13 Juli 2024. Irman berada di posisi keempat dengan raihan 176.987 suara.

“KPU telah menetapkan hasil PSU DPD RI melalui rekapitulasi dari 19 kabupaten dan kota,” ujar Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, Minggu, 21 Juli 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, calon nomor urut 2, Cerint Iralloza Tasya, menempati peringkat teratas dengan perolehan 283.020 suara. Posisi kedua ditempati Muslim Yatim yang meraih 199.919 suara, disusul calon nomor urut 8, Jelita Donal, dengan 187.765 suara di peringkat ketiga. Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, berada di urutan keempat dengan 176.987 suara.

Sisi lain, PSU ini menjadi celaka bagi petahana Emma Yohanna, karena hanya memperoleh 122.547 suara. Ia gagal masuk empat besar. Ketua KPU Sumbar menegaskan pada tahapan ini, KPU Sumbar hanya menetapkan hasil perolehan suara, sementara penetapan calon terpilih akan dilakukan oleh KPU RI.

Surya menyatakan hasil rekapitulasi dan penetapan suara tersebut diperoleh dari jumlah suara sah sebanyak 1.439.145 suara dan suara tidak sah sebanyak 21.913 suara. Surya menyampaikan sebelum dilakukan rekapitulasi tingkat Provinsi Sumbar, tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan nantinya lanjut ke tingkat nasional.

Ia menjelaskan, rekapitulasi suara PSU DPD RI ini berdasarkan putusan MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, kemudian KPU melakukan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada 13 Juli 2024 kemarin.

“Hari ini rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan selama dua hari Jumat-Sabtu (19-20) Juli 2024, yang terdiri dari 19 Kabupaten/Kota di Sumatra Barat,” jelasnya.

Surya mengatakan, dalam rekapitulasi suara PSU ini turut dihadiri saksi dari masing-masing calon DPD RI, Bawaslu Provinsi dan stakeholder terkait lainnya. Kemudian, Kapolda, Kejati, Danrem, Danlantamal, Danlanud, kabinda, Kesbangpol, Dinas Dukcapil Sumbar, Diskominfo Sumbar, Ketua dan anggota KPU Kabupaten dan Kota, sekretariat, serta Bawaslu Kabupaten dan Kota.

“Dalam proses ini ada hal yang diatur yang akan disampaikan dalam tata tertib, berkaitan dengan rekapitulasi berlangsung akan dijabarkan dimulai dengan pemaparan KPU kabupaten dan kota hasil rekapitulasi masing-masing daerah. Dilanjutkan ke saksi diminta tanggapan, dan meminta Bawaslu untuk menanggapi hasil tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Irman Gusman memastikan telah memenuhi persyaratan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Sumbar yang digelar 13 Juli.

Persyaratan tersebut berupa mengiklankan diri atau memberitahu ke khalayak soal status dia sebagai mantan terpidana korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10 Juni) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Hari ini sudah kita masukkan (iklan) itu. Sesuai aturan kita sudah iklankan. Kemarin konsultasi, materi iklan sudah sesuai aturan KPU,” ujar Irman.

Iklan tersebut sudah terbit di salah satu media cetak lokal di Sumbar Jumat ini. Ia menjelaskan dalam iklan itu, memang benar pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PK Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019. Pada Februari 2017, Irman Gusman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain divonis penjara, Irman dicabut hak politiknya selama 3 tahun sebagai hukuman tambahan karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Lalu pada 2019, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dan ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan. Irman menegaskan, bahwasannya orang tahu kalau dia tak bersalah dalam kasus tersebut.

“Orang tahu prosesnya seperti apa. Saya sudah capek juga menjawab itu (terpidana korupsi). Bukan isu baru. Kita lihat tanggal 13 Juli, dipilih gak saya,” bilang Irman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *